Materi IPA X UPW
PENANGANAN LIMBAH
Limbah adalah buangan yang dihasilkan dari suatu proses produksi baik
industri maupun domestik (rumah tangga). Penanganan limbah yang baik akan
menjamin kenyamanan bagi semua orang.
Dipandang dari sudut sanitasi, penanganan limbah yang baik akan
menjamin tempat tinggal/tempat kerja yang bersih, mencegah timbulnya pencemaran
lingkungan dan mencegah berkembangbiaknya hama penyakit dan vektor penyakit.
Usaha untuk mengurangi dan menanggulangi
pencemaran lingkungan meliputi 2 cara pokok, yaitu:
1. Pengendalian non teknis, yaitu suatu usaha untuk mengurangi
pencemaran lingkungan dengan cara menciptakan peraturan perundang-undangan yang
dapat merencanakan, mengatur, mengawasi segala bentuk kegiatan industri dan
bersifat mengikat sehingga dapat memberi sanksi hukum pagi pelanggarnya.
2. Pengendalian teknis, yaitu suatu usaha untuk mengurangi
pencemaran lingkungan dengan cara-cara yang berkaitan dengan proses produksi
seperti perlu tidaknya mengganti proses, mengganti sumber energi/bahan bakar,
instalasi pengolah limbah atau menambah alat yang lebih modern /canggih.
A.
Polusi dan Limbah dalam Ekosistem Serta Dampaknya
Keseimbangan ekosistem adalah suatu kondisi di mana interaksi antara komponen-komponen
di dalamnya berlangsung secara harmonis dan seimbang. Limbah merupakan benda
yang tidak terpakai, tidak diinginkan, dan harus dibuang. Limbah dihasilkan
dari pembuangan sampah atau zat kimia berbagai kegiatan manusia, seperti
industri (pabrik), rumah tangga, rumah sakit, pertanian, dan peternakan. Pembuangan
limbah ke lingkungan dapat menyebabkan terjadinya polusi. Menurut UU Pokok Pengelolaan
Lingkungan No. 14 Tahun 1982, polusi
merupakan masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat energi, dan komponen
lain ke lingkungan, atau berubahnya tatanan lingkungan oleh kegiatan manusia
atau proses
alam sehingga kualitas lingkungan turun sampai tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukkannya. Makhluk hidup, zat energi dan komponen lain yang menjadi penyebab polusi disebut polutan. Jadi, Polutan merupakan zat atau bahan yang dapat mengakibatkan polusi.
Ada tiga syarat sehingga suatu zat disebut polutan, yaitu apabila: Jumlahnya melebihi jumlah normal, Berada pada waktu yang tidak tepat, dan Berada pada tempat yang tidak tepat.
alam sehingga kualitas lingkungan turun sampai tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukkannya. Makhluk hidup, zat energi dan komponen lain yang menjadi penyebab polusi disebut polutan. Jadi, Polutan merupakan zat atau bahan yang dapat mengakibatkan polusi.
Ada tiga syarat sehingga suatu zat disebut polutan, yaitu apabila: Jumlahnya melebihi jumlah normal, Berada pada waktu yang tidak tepat, dan Berada pada tempat yang tidak tepat.
1. Macam-Macam Polusi
Berdasarkan tempat terjadinya, polusi atau pencemaran
meliputi polusi udara, air, tanah, dan suara.
a. Polusi Udara
Polusi udara disebabkan oleh berbagai polutan berupa
gas dan partikel yang berasal dari alam atau sisa aktivitas manusia.
b. Polusi Air
Polusi air disebabkan oleh berbagai hal, seperti
limbah industri, pertambangan, pertanian dan rumah tangga.
c. Polusi Tanah
Polusi tanah dapat disebabkan limbah rumah tangga,
pertambangan dan pertanian.
c. Polusi Suara
Polusi suara dilakukan dari suara yang sangat kuat
(bising) sehingga dapat mengganggu ketenangan hidup dan lingkungan.
2. Parameter Polusi
Untuk mengetahui seberapa besar polusi yang terjadi di
suatu daerah tertentu, kita dapat menggunakan parameter polusi sebagai berikut:
B. Usaha Penanganan Limbah untuk Mengurangi Pencemaran Lingkungan
Usaha manusia dalam mempertahankan keseimbangan
ekosistem bertujuan untuk pelestarian lingkungan.
a. Konservasi Lingkungan
Konservasi lingkungan adalah usaha untuk melindungi,
mengatur dan memperbarui SDA, Sumber daya alam yang dikonservasi antara lain
sumber daya hayati, energi dan hutan. Konservasi hutan juga menyangkut perlindungan
terhadap air, tanah, dan iklim.
Beberapa cara konservasi lingkungan adalah sebagai
berikut:
1) Konservasi sumber daya hayati, meliputi perlindungan
tempat hidup satwa melalui pendirian taman nasional, cagar alam, dan suaka
margasatwa; penangkaran, pembuatan peraturan dan perjanjian untuk mencegah
perdagangan satwa langka.
2) Konservasi energi, meliputi pemanfaatan sumber energi
alternatif (sinar matahari, air, angin dan petir) serta penghematan penggunaan
listrik dan bahan bakar minyak
3) Konservasi hutan, meliputi pembuatan peraturan tentang
penebangan hutan dan penetapan hutan lindung
4) Konservasi air, meliputi pembuatan waduk dan
peraturan eksploitasi air dalam tanah
5) Konservasi tanah, meliputi reboisasi, pembuatan
sengkedan dan rotasi tanaman
b. Penanganan Limbah Organik Pada Limbah Pertanian dan Hewan
Setiap kegiatan pertanian dan peternakan yang
dilakukan oleh manusia menghasilkan limbah. Salah satu cara untuk mengatasi
masalah tersebut adalah penerapan sistem pertanian terpadu. Sistem tersebut
merupakan penerapan prinsip pertama dalam hierarki pengolahan limbah, yaitu
mencegah timbulnya limbah pada sumbernya. Sistem pertanian terpadu adalah
kegiatan pertanian yang dikelola secara berkesinambungan sehingga tidak dikenal
limbah sebagai produk samping. Dalam sistem tersebut, petani dapat memperoleh
hasil tanam (hasil utama) dan memanfaatkan kembali limbah (hasil samping) suatu
kegiatan pertanian menjadi bahan baku atau bahan pembantu kegiatan pertanian
lain yang terkait.
c. Penanganan Limbah Anorganik
Sampah anorganik yang memiliki nilai ekonomi dapat
didaur ulang. adapun beberapa syarat pemanfaatan limbah adalah meliputi reuse,
recycle dan recovery, aman bagi lingkungan dan kesehatan manusia, memiliki
standar mutu produk dan permintaan pasar, memiliki izin atau rekomendasi dan
adanya usaha pengendalian polusi.
Tugas:
Identifikasilah macam-macam polusi yang terdapat di lingkungan
sekitar anda. Buatlah dalam dalam laporan singkat (format terlampir) dan
disertai dokumentasi foto.

No comments:
Post a Comment